Hijab Menurut Syariat Islam

Assalamualaikum Ukhti,
Kali ini saya mau share tentang hijab muslimah sesuai tuntutan syariah islam.

Sebagai wanita muslimah kita diwajibkan untuk selalu tampil tertutup dengan balutan busana yang anggun pula. Hijab tak hanya digunakan untuk menutup aurat. Tetapi hijab memiliki fungsi lain yaitu : untuk melindungi kepala dari sengatan matahari. Namun sayangnya, tak semua ukhti mengerti cara memakai hijab yang benar. Hijab dalam pandangan Islam adalah menutup aurat seperti rambut sampai metutup dadanya. Tapi ada juga pendapat yang menyatakan bahwa hijab adalah pakaian yang menutup seluruh tubuh. Pada umumnya, masyarakat kita memahi hijab sebagai penutup rambut dan di pakai bersama baju panjang yang menutup aurat.

Apa bedanya antara jilbab dengan hijab ?

Syaikh Al Bani rahimahullah mengatakan :
”setiap jilbab adalah hijab, tetapi tidak semua hijab itu jilbab sebagaimana yang tampak.”

Sehingga memang terkadang kata hijab dimaksudkan untuk kata jilbab. Adapun makna lain dari hijab adalah sesuatu yang menutupi atau menghalangi dirinya, baik berupa tembok,sket ataupun yang lainnya.

 Inilah yang dimaksud dalam firman Allah SWT dalam surat Al-Ahzab ayat 53:
“ Hai orang – orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah – rumah nabi kecuali kamu diberi izin, dan apabila kamu meminta sesuatu kepada mereka (para istri Nabi), maka mintalah dari balik Hijab...”

                Beruntunglah kalian ukhti dengan banyaknya model hijab yang beranekaragam
Sekarang ini sehingga menjadi bagian dari trend fashion. Disamping itu akan lebih beruntung lagi bila kita memahami begaimana berhijab menirut syariat islam. Lalu bagaimana cara berhijab yang benar menurut Syariah dan Assunnah Islam ?

Jilbab yang sesuai dengan syariah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

Menutupi seluruh badan
Tidak diberi hiasan-hiasan hingga mengundang pria untuk melihatnya
Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman :
Katakanlah (ya Muhammad) kepada wanita-wanita yang beriman: hendaklah mereka menundukkan pandangan mata dan menjaga kemaluan mereka, dan jangan menampakkan perhiasan mereka kecuali apa yang biasa nampak darinya. Hendaklah mereka meletakkan dan menjulurkan kerudung di atas kerah baju mereka (dada-dada mereka)… (An-Nuur: 31)

Tebal tidak tipis
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda :
“Akan ada nanti di kalangan akhir umatku para wanita yang berpakaian tapi hakikatnya mereka telanjang…

Kemudian Beliau Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda ;
“…laknatlah mereka karena sesungguhnya mereka itu terlaknat”. (HR. Ath Thabrani dalam Al Mu`jamush Shaghir dengan sanad yang shahih sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Albani dalam kitab beliau Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 125)

Kata Ibnu Abdil Baar:
“Yang dimaksud Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam dalam sabdanya (di atas) adalah para wanita yang mengenakan pakaian dari bahan yang tipis yang menerawangkan bentuk badan dan tidak menutupinya maka wanita seperti ini istilahnya saja mereka berpakaian tapi hakikatnya mereka telanjang”.

Lebar tidak sempit
Usamah bin Zaid berkata:
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam memakaikan aku pakaian Qibthiyah yang tebal yang dihadiahkan oleh Dihyah Al Kalbi kepada beliau maka aku memakaikan pakaian itu kepada istriku”.

Suatu ketika Beliau Shallallahu ‘alaihi wassalam bertanya:
“Mengapa engkau tidak memakai pakaian Qibthiyah itu?” Aku menjawab: “Aku berikan kepada istriku”. Beliau berkata : “Perintahkan istrimu agar ia memakai kain penutup setelah memakai pakaian tersebut karena aku khawatir pakaian itu akan menggambarkan bentuk tubuhnya”. (Diriwayatkan oleh Adl Dliya Al Maqdisi, Ahmad dan Baihaqi dengan sanad hasan, kata Syaikh Al-Albani t dalam Jilbab, hal. 131)

Tidak diberi wangi-wangian
Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda :
“Wanita mana saja yang memakai wangi-wangian lalu ia melewati sekelompok orang agar mereka mencium wanginya maka wanita itu pezina.” (HR. An Nasai, Abu Daud dan lainnya, dengan isnad hasan kata Syaikh Al-Albani dalam Jilbab, hal. 137)

Tidak menyerupai pakaian laki-laki
Abu Hurairah mengatakan:
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki”. (HR. Abu Daud, Ibnu Majah dan lainnya. Dishahihkan Syaikh Al-Albani dalam Jilbab, hal. 141)

Tidak menyerupai pakaian wanita kafir
Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam dalam banyak sabdanya memerintahkan kita untuk menyelisihi orang-orang kafir dan tidak menyerupai mereka baik dalam hal ibadah, hari raya/perayaan ataupun pakaian khas mereka.

Bukan merupakan pakaian untuk ketenaran
Yakni pakaian yang dikenakan dengan tujuan agar terkenal di kalangan manusia, sama saja apakah pakaian itu mahal/ mewah dengan maksud untuk menyombongkan diri di dunia atau pakaian yang jelek yang dikenakan dengan maksud untuk menampakkan kezuhudan dan riya.

Berkata Ibnul Atsir:
“Pakaian yang dikenakan itu masyhur di kalangan manusia karena warnanya berbeda dengan warna-warna pakaian mereka hingga manusia mengangkat pandangan ke arahnya jadilah orang tadi merasa bangga diri dan sombong.”
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
Siapa yang memakai pakaian untuk ketenaran di dunia maka Allah akan memakaikannya pakaian kehinaan pada hari kiamat kemudian dinyalakan api padanya”. (HR. Abu Daud, Ibnu Majah dengan isnad hasan kata Syaikh Albani dalam Jilbab, hal. 213)

                Nah ukhti itulah syarat – syaran atau tuntutan untuk berhijam sesuai syariah islam. Kembali kepada pribadi anda masing – masing, namun begitulah kiranya hijab yang dibenarkan dalam islam. Bergitu penting bagi ukhti untuk menjaga aurat. Jadi bagaiman apa ukhti sudah berniat untuk berhijab mengikuti syariat islam, tentunya niat karena Allah SWT ya ukhti bukan karena si ehemmmm ,,, ☺☺☺☺
Indah nya berhijab syar’i semoga kita terus menjadi peribadi yang lebih baik lagi ya ukhti , aamin..



Wassalamualaikum ukhti.


Komentar

Postingan Populer